V!r4l Denda Rp1,7 Juta Bagi Karyawan Sholat Saat Jam Kerja
Dream - Pengguna media sosial digegerkan dengan beredarnya foto sepucuk surat peringatan. Surat itu diduga dikeluarkan oleh pengelola pabrik ditujukan kepada karyawannya yang Muslim.
Surat itu berisi pengumuman mengenai aturan waktu sholat. Para karyawan diingatkan untuk tidak sholat di jam kerja.
" Tim manajemen menginformasikan setiap karyawan tidak diizinkan melaksanakan sholat selama jam kerja, kecuali di waktu makan siang," demikian bunyi peringatan itu.
Tak hanya itu, para karyawan yang melanggar akan dikenai hukuman denda yang cukup besar.
" Bagi karyawan yang didapati melanggar aturan baru ini akan dikenakan denda sebanyak 500 ringgit (setara Rp1,7 juta) untuk satu kali kesalahan," demikian lanjutan surat tersebut, dikutip dari World of Buzz.
Surat peringatan itu dibuat dengan tanggal 30 Juli 2019 dan viral di media sosial. Diduga surat itu berasal dari perusahaan yang beroperasi di Taman Perindustrian Sungai Kapar, Selangor, Malaysia.
Viral Jual Beli Data KTP Berujung Laporan Polisi
Dream - Kasus viralnya informasi jual beli data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi perbincangan di Twitter. Bermula dari akun @hendralm yang mengunggah tangkapan layar di Facebook mengenai dugaan praktik ilegal itu.
Kasus itu sempat menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
" Hari ini secara resmi Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim," kata Tjahjo, dilaporkan , Rabu, 31 Juli 2019.
Tjahjo mengatakan meski data masyarakat aman, dia ingin polisi menangkap dan mengusut pelaku jual beli data pribadi.
" Data itu di dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan lembaga keuangan juga aman. Tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut," kata dia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data bisa segara terkuak.
" Kita tidak melaporkan orang. Kita hanya melapor ada kejadian peristiwa, kan yang ada di Facebook itu," ucap Zudan.
Justru Dilaporkan
Tapi, kabar itu berubah. Dilansir Liputan6.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pihak Dukcapil justru melaporkan akun penyebar informasi adanya dugaan praktik ilegal jual beli data tersebut, @hendralm.
Dedi menyebut, pihak Dukcapil Kemendagri mengklaim server data Dukcapil memiliki tingkat pengamanan yang ketat dan berlapis.
Pihak Dukcapil, kata Dedi, akhirnya memilih melaporkan akun @hendralm sebagai sasaran, alih-alih meminta penelusuran praktik jual beli data pribadi.
" Si akun yang mengeluarkan konten itu (yang akan dilaporkan)" ucap Dedi.
Hal tersebut berdasarkan komunikasi awal antara penyidik Bareskrim Polri dengan pihak Dukcapil sebelum laporan resmi dibuat. Hasilnya, Dukcapil merasa adanya unsur pencemaran nama baik dan didiskreditkan. Termasuk menyoal maraknya berita bohong alias hoaks di sosial media.
" Kalau misalnya masyarakat yang membocorkan atau menyebarluaskan data kependudukan, sesuai Undang-Undang 2013 Pasal 95 a, ancaman hukuman dua tahun denda Rp 25 juta. Kalau staf Dukcapil yang membocorkan, Pasal 95 b, ancaman hukuman enam tahun, denda Rp 75 juta," tutup Dedi.
